:

Disdik Bangkalan Kebut Pengisian Kepsek Definitif, Ratusan Posisi Segera Terisi

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menargetkan penyelesaian kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang jumlahnya mencapai lebih dari seratus posisi. Saat ini, proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan menjadi prioritas utama instansi terkait.

 

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan (Tendik) Disdik Bangkalan, Yanti Kurnianingsih, mengungkapkan bahwa banyaknya jabatan kepala sekolah yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen segera menuntaskan pengangkatan kepala sekolah definitif baik di tingkat SD maupun SMP.

 

Menurut Yanti, kondisi di mana satu orang merangkap jabatan definitif sekaligus Plt dinilai kurang efektif dalam menunjang kinerja lembaga pendidikan. Karena itu, penataan jabatan melalui pengangkatan definitif dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas manajemen sekolah.

 

Ia menjelaskan, saat ini proses pengisian jabatan dilakukan bersama tim dari Disdik dan Badan Kepegawaian. Bahkan, usulan nama-nama calon kepala sekolah telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

 

“Prosesnya masih berjalan di BKN, termasuk verifikasi terhadap nama-nama yang diusulkan,” jelasnya.

 

Namun demikian, Yanti enggan membeberkan daftar nama calon yang diajukan. Ia menilai, publikasi nama sebelum adanya persetujuan resmi dari BKN berpotensi menimbulkan polemik, terutama jika terdapat calon yang tidak lolos karena kendala administratif.

 

“Kalau disebutkan sekarang, khawatirnya nanti ada yang tidak memenuhi syarat saat diverifikasi BKN, itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik,” tegasnya.

 

Terkait isu mutasi kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun, Yanti memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi syarat dalam kebijakan yang diterapkan saat ini. Ia menegaskan, tidak ada ketentuan batas masa jabatan seperti yang beredar di masyarakat.

 

Sebaliknya, kebijakan pengisian jabatan kepala sekolah lebih mengutamakan aspek domisili. Hal ini disesuaikan dengan sistem presensi yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas kerja.

 

“Penempatan lebih diarahkan sesuai domisili, misalnya yang tinggal di wilayah Bangkalan akan diprioritaskan di sekitar daerah tersebut seperti Socah,” pungkasnya. (rd)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *